Kompetensi Guru - aris sudarmawan blog

Latest

Like on Facebook

BANNER 728X90

Sabtu, 12 Maret 2011

Kompetensi Guru

PENGERTIAN KOMPETENSI GURU

Kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu ”competencyatau”competence” yang berarti kecakapan, kemampuan (Kamus Inggris-Indonesia, 2006: 132). Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia kompetensi berarti : (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Sejalan dengan itu dalam buku Standar Kompetensi Guru SMA, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (Depdiknas, 2004:3) . Arti lain kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan (Depdiknas, 2004:4). Fullan (Hamzah Uno,2008:62) mengemukan, “competency is broad capacities as fully human attribute. Competence is supposed to include all “qualities of personal effectiveness that are required in the workplace”. Sedangkan Spencer and Spencer (Hamzah Uno,2008:63) membagi lima karakteristik kompetensi yakni (1) motif, berarti sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu, (2) sifat, yaitu karakter fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi, (3) konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image diri seseorang, (4) pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu, (5) keterampilan, yang berarti kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.

Dalam Peraturan Pemerintah No.74 tentang Guru, juga disebutkan kompetensi juga diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Peraturan Pemerintah,2008). Sahertian (Wahyudi,2006:28) mengartikan kompetensi sebagai kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan dengan standar dan kualitas tertentu sesuai dengan tugas yang akan dilaksanakan.

Menurut Supandi (Wahyudi, 2006:28) kompetensi adalah sepe-rangkat kemampuan untuk melakukan suatu jabatan, dan bukan semata-mata pengetahuan saja. Uzer Usman (2010:4) kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Dari beberapa pengertian tersebut, dalam menentukan kompetensi guru, dapat dipergunakan 3 (tiga) kriteria yaitu : (1) Kriteria pengetahuan : Untuk menilai sampai dimana penguasaan atau kemampuan guru terhadap bahan yang diajarkan. (2) Kriteria kinerja (performance) : untuk menilai kegiatan mengajar. (3) Kriteria produk : untuk menilai kemampuan mengajar melalui keber-hasilan peserta didiknya.